Syarat Administrasi Peserta Seleksi Administrasi PPG Katagori B Daljab
2023
A. Syarat Administrasi bagi Guru :
Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan
Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari
luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
(asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan
status kepegawaian sebagai berikut:- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir
dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) - SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir
dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) - SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi
guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas
pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD). - SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru
non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan. - Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran
2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). - Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi
meterai 10.000.
B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala
Sekolah :
Sekolah :
Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir
Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang
setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
Ditjen Dikti.
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
(asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala
Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut
dilegalisir oleh:- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; - Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai 10 ribu.
Jadwal Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 :
Pendaftaran/Pengajuan Berkas : 30 Mei – 11 Juni 2023
Perbaikan Berkas : 12 – 28 Juni 2023
Verifikasi dan Validasi oleh Petugas : 12 Juni – 1 Juli 2023
Pengumuman Hasil : 5 Juli 2023
Sumber: Forum Tendik Nagan Raya 2023