Syarat Administrasi Peserta Seleksi Administrasi PPG Katagori B Daljab 2023 - ADAM FOTO COPY

ADAM FOTO COPY

Adam Foto Copy Padang Rubek

Kamis, 01 Juni 2023

Syarat Administrasi Peserta Seleksi Administrasi PPG Katagori B Daljab 2023




Syarat Administrasi Peserta Seleksi Administrasi PPG Katagori B Daljab
2023








A. Syarat Administrasi bagi Guru :








  1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan
    Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari
    luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.


  2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
    (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).


  3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan
    status kepegawaian sebagai berikut:
    • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir
      dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan
      tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir
      dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    • SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi
      guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas
      pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
  4. SK Pengangkatan dua tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru
    non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang
    diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan.
  5. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran
    2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  6. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi
    meterai 10.000.





B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala
Sekolah :









  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir
    Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang
    setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
    Ditjen Dikti.


  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru
    (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).


  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala
    Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut
    dilegalisir oleh:
    • Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah
      Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari
      satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
    • Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan
      pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;








Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai 10 ribu.







Jadwal Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 :




  1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas : 30 Mei – 11 Juni 2023


  2. Perbaikan Berkas : 12 – 28 Juni 2023


  3. Verifikasi dan Validasi oleh Petugas : 12 Juni – 1 Juli 2023


  4. Pengumuman Hasil : 5 Juli 2023








Sumber: Forum Tendik Nagan Raya 2023